Mekanisme Ijin Photo Candi dengan Drone
Mengambil Photo di Lokasi Lokasi Wisata terutama obyek wisata Candi, pasti akan menyajikan hasil photo yang unik dan spektakuler. Dengan arsitektur bangunan candi yang artistik, dengan susunan batu yang indah sekaligus dikelilingi panorama hijau disekitarnya tentunya akan menjadi sisi menarik yang diburu para photografer landscape seperti saya. Nah…problemnya sekarang, apakah mengambil foto di area candi candi di Seluruh Indonesia itu merupakan sesuatu hal yang mudah..? Apa saja yang perlu diperhatikan dan dilengkapi selain peralatan photografi dan drone itu sendiri ?
I. Persiapan Perijinan : Perlu diketahui bahwa mengambil gambar atau photo di lokasi candi atau cagar budaya nasional tidak dapat dilakukan dengan mudah dan asal asalan. Ingat…bahwa Candi Candi yang ada di Seluruh Indonesia ini adalah menjadi objek vital warisan leluhur yang harus dilestarikan dan dilindungi oleh negara, bisa anda bayangkan jika memotret lokasi candi menggunakan drone bisa leluasa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja tanpa kontrol…..waah tentunya akan sangat berbahaya sekali, apalagi drone saat ini sudah bukan lagi barang yang langka. Nah kembali ke perijinan, siapa sih yang berwenang memberikan ijin, dan kepada siapa kita harus meminta ijin..?
- Perusahaan atau Lembaga Kita atau Club maupun Organisasi yang bisa menjadi payung pelindung dan penangggung jawab diri kita. Jaminan atau rekomendasi dari perusahaan, organisasi atau club ini penting sebelum kalian melayangkan surat kepada BPCB atau Polsek setempat yang akan memberikan ijin terbang di lokasi candi. Kenapa..? Karena jika anda mengatasnamakan pribadi, tentunya BPCB atau polsek setempat tidak akan berani menjamin diri Anda adalah orang yang dapat dipercaya dan dipastikan tidak akan menimbulkan hal hal yang dikhawatirkan, kecuali diri anda adalah orang yang cukup dikenal (artis, pejabat atau pemuka agama) atau anda sebagai pribadi sdh mendapat ijin (Memo) rekomendasi dari pejabat setempat. Tanpa itu saya sarankan coba menghubungi club photografi kek atau pihak pihak yang dapat menjamin keberadaan diri anda.
- Dinas Pariwisata Provinsi Setempat. Nah …setelah ada surat dari club, organisasi, atau memo dari perusahaan atau pejabat setempat, baru deh kalian ke Dinas Pariwisata di provinsi setempat, untuk mendapatkan surat ijin dari dinas periwisata. Nah di ijin ini sendiri tentunya harus diperkuat dengan alasan mengapa Anda terbang, untuk kepentingan apa, siapa yang menjamin diri Anda dll. Bagian ini kalian harus benar benar bersilat lidah dan mencari alasan yang tepat sehingga surat ijin tersebut dapat kalian peroleh. Jika surat dari Dinas Pariwisata ini dapat anda peroleh, keberhasilan kalian sudah menginjak 50%, karena surat dari Dinpar tersebut akan dikirimkan kepada BPCB Pusat di Jakarta, dan akan ditembuskan ke BPCB(Badan Pelestarian Cagar Budaya) ditempat candi tersebut akan anda ambil photonya. Jika sudah dapat dari Dinpar…tunggu saja 1-2 minggu, untuk mendapat konfirmasi dari BPCB setempat yang akan menghubungi Anda, sekaligus memastikan kepentingan kalian.
- Kantor Kepolisian Setempat (Polsek Terdekat dengan Lokasi Candi), Kantor Polsek setempat juga perlu memberikan surat ijin dan surat rekomendasi lho…, jangan lupa kalian lampirkan surat dari Dinas Pariwisatanya yah, dan pastikan pula sebelum ke Polsek setempat, kalian sudah mendapat kabar nih dari Kantor BPCB, jika Surat dari Dinpar sdh diterima Kantor BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) setempat. Jika belum dihubungi, ada baiknya kalian yang aktif menanyakan ke kantor BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya). *** Note Penting ni : Berdasarkan pengalaman saya yang mengurus surat pengambilan photo menggunakan drone di tahun 2016 kemarin, antara surat ijin polsek dulu atau Surat BPCB dulu ini yang tidak sama. Tidak samanya gini nih. Ketika saya ditelpon pihak BPCB, dia bilang saya harus mencari surat ijin dari polsek dulu baru nanti ke BPCB membawa surat ijin polsek tersebut, baru deh surat dari BPCB dibuatin, baru kemudian boleh photo dilokasi candi dengan membawa surat BPCB dilapiri Surat Polsek. Nah…permasalahan lain timbul ketika saya minta surat ijin di Polsek setempat, ada beberapa polsek yang justru mewajibkan kita minta surat BPCB dulu, baru polsek belakangan memberikan ijin jika sudah ada surat BPCB…? Naah Bingung khan..? Tenang saja …Intinya ini adalah bagaimana caranya anda mampu berargumentasi saja. Simpelnya begini. Polsek tidak mau mengeluarkan surat karena Candi adalah wilayah BPCB, jadi kalo BPCB mengijinkan, baru Polsek mau mengeluarkan ijin. Nah jika bertemu dengan kasus seperti ini bilang saja. Kalo kepentingan kalian adalah “TERBANGnya” Kalo terbangnya adalah Polisi yang berwenang memberikan ijin. Karena Terbangin drone khan si pilot tidak harus berada di Ring 1 Lokasi Candi. Yaaa intinya seperti itulah….kalopun ditolak ya apa boleh buat, ndak ada salahnya menyelesaikan surat BPCB dulu baru ke Polsek. Nah Berikut data Polsek Yang mau mengeluarkan surat ijin dahulu sebelum BPCB mengeluarkan surat ijinya. 1. Polsek Bandungan (Candi Gedong Songo) 2. Polsek Batur (Candi Dieng) 3. Polsek Borobudur (Candi Borobudur). Untuk Polsek Prambanan (Candi Prambanan) dan Polsek Sukuh (Candi Cetho & Candi Sukuh) Harus membawa surat ijin dari BPCB dulu baru Polsek setempat mau mengeluarkan ijinnya..!
- Kantor BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) sebagai Badan Pelindung & Pemelihara Candi-Candi di wilayah provinsi setempat. Nah surat BPCB ini bisa didapatkan sebelum ke polsek, bisa juga sesudah ijin dari polsek..hehehehe. Tergantung Polseknya juga…kalo polseknya ndak ribet biasanya mau berikan surat ijin dulu dengan melampirkan surat ijin dari perusahaan, club atau pejabat yang membackup kita, bersama dengan surat dari Dinas Pariwisata. Intinya nih….Surat BPCB ini akan menjadi tiket legal yang akan memperbolehkan kita boleh terbang menggunakan drone atau tidak. Jika surat BPCB ini belum kalian dapat…..lebih baik urungkan saja niat photo drone di lokasi candinya deh….!!
II. Persiapan Mental : Persiapan mental ini terkait saat akan melakukan photo di lokasi candi. Kenapa..? Salah satunya pressure petugas setempat di lokasi candi yang masih mempersulit apa yang kita lakukan walau sudah membekali perijinan. Oleh karena itu pastikan hal hal berikut ini tidak luput dari perhatian kalian.
- Tulis Ijin dengan jelas dan menyebut di bahasa surat dengan gamblang. Contoh. Jika ingin membuat surat sampaikan perihalnya dengan jelas “Ijin mengambil photo dan film dengan menggunakan Drone”. Jangan tanggung hanya menyebut “Mengambil photo di lokasi candi”, pakai apanya tidak disebutkan, ini bisa menjadi bahan yang dipakai petugas setempat untuk mempersulit anda.
- Waktu pengambilan photo menggunakan Drone harus detail. Contoh. Kapan waktunya, tanggal berapa, jam berapa, dengan siapa, dengan menggunakan drone merek apa dll. Hal kelihatannya sepele begini bisa jadi bumerang kita setelah susah payah mendapatkan surat rekomendasi yang panjang dan bertele tele. Perlu diingat, menyebut tanggal berjalan ditabukan loh….Anda hanya boleh menyebut tanggal pelaksanaan maksimal 2 hari. Contoh : Tanggal pelaksanaan : Tanggal 2-3 April Pukul 09.00-10.00 Wib. Anda pasti dilarang menyebut tanggal dengan rentang waktu yang lebih panjang, karena dikhawatirkan ada hal hal yang menurut mereka menjadi lebih beresiko.
- Pastikan mengambil sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa menjadi alasan empuk jika kalian tidak menepati waktu yang sudah anda tentukan sendiri. Jika anda akan mengambil 2 jam cukup ya sudah….tepati sesuai jadwal. (Kecuali alasan Cuaca dll). Kalau tidak pasti akan terganggu dengan 1-2 petugas yang akan menghardik kalian saat drone masih diatas atau saat anda merasa photo yang sudah diambil tidak sesuai yang diharapkan.
III. Persiapan Uang Lebih : Nah persiapan uang lebih ini wajib dicadangkan. Mulai dari membuat ijin, menjalankan proses perijinan di masing masing lembaga baik polsek dll harus disiapkan. Setidaknya memperlancar kita punya urusan dan hajat terkait pengambilan photo menggunakan drone di lokasi wisata. Apa saja biayanya dan berapa kira kira simak saja disini :
- Biaya Surat Ijin Lembaga atau Club atau Membuat Note pejabat..? Soal ini saya ndak punya pengalaman, jadi tabu bagi saya jika harus berandai andai dan mereka reka yang tidak pernah saya ketahui. Kalo soal ini tergantung juga kedekatan personal kalian kepada lembaga atau club yang akan anda bawa nantinya.
- Biaya Pembuatan Surat Di Dinas Pariwisata Provinsi…? Untuk Pembuatan Surat di Dinas Pariwisata, saya alhamdulilah tidak dikenakan biaya sama sekali, karena saya bertugas atas perintah Gubernur waktu itu, jadi semua pihak membantu kelancaran perijinan. Mungkin ada pengalaman lain silahkan dicari informasinya di situs sebelah.
- Biaya Pengurusan Surat di Polsek Setempat di Lokasi Candi Berada..? Nah kalo yang ini beragam, dari 5 polsek yang kami tembusi untuk mendapatkan surat rekomendasi masing masing punya gaya pengenaan tarif yang berbeda. Bukan tarif sih istilahnya….ya biaya administrasi lah biar sedikit lebih halus. Kisarannya sekitar Rp. 100.000 – Rp. 250.000 (Tahun 2016 Bulan April), soal naik menyesuaikan kurs ya HuAllah Hua’lam. Tapi pada intinya bapak bapak tersebut menyebutnya “Terserah”, jadi terserah kalian mau memberi berapa yah..!
- Biaya Pembuatan Surat di BPCB (Badan Pelestarisn Cagar Budaya)..? Untuk BPCB juga saya tidak mempunyai pengalaman soal itu, kembali..karena saya kebetulan atas tugas Gubernur yang lagi popular saat itu, jadi saya melenggang mulus mendapatkan semua perijinannya.
- Biaya Aparat Pendamping ..? Nah untuk beberapa kasus nih, beberapa polsek selalu menghendaki Anda sebelum terbang untuk melaporkan kepada polsek setempat, hal ini dimaksudkan agar polsek setempat dapat memantau aktifitas yang anda lakukan. Nah untuk pemantauan aktifitas ini terkadang beliau beliau para petugas polisi dari Intel akan mendampingi Anda selama melakukan pengambilan photo dan video menggunakan drone tersebut. Jumlah personelnya bisa bermacam macam, bisa 1 bisa 2 orang tergantung Kapolsek yang memerintahkan. Kembali…jika hal ini terlaksana, tentunya akan dikembalikan kepada diri Anda. Apa ya saat makan siang atau sarapan pagi waktu anda akan terbang, anda cuek jika tahu ada petugas yang mendampingi kita…?? atau bahkan jika setelah petugas mendampingi anda selama beberapa jam, dan anda selesai kemudian hanya berucap…? Terimakasiiih Bapak Polisiiii yang sudah mendampingi saya…?? Trus anda balik kanan pulang…hehehehee. Soal ini kembali pada keiklasan kalian semua memandang hal ini seperti apa, dengan sudut yang bagaimana. Namun dari pengalaman saya beberapa waktu lalu, Saya sudah siapkan beberapa lembar uang warna merah yang sudah dimasukkan amplop, dan diberikan saat semua tugas photo drone selesai. Jangan lupa…ucapkan terimakasih dan salam amplop…Manis khan..!!
Recent Comments